Seyogyanya bagi seseorang yang telah mengetahui tentang suatu fadhilah amal (amalan yang disunatkan), untuk mengamalkannya, walaupun sekali saja agar ia termasuk golongan ahlinya (ahlul amal).
Rasulullah S.A.W. bersabda :
“Apabila kuperintahkan (kuanjurkan) kepadamu tentang sesuatu maka kerjakanlah menurut kemampuanmu.”
https://www.facebook.com/infokajiantauhiid
Posting Komentar