Bagi seorang bapak, wajib hukumnya mencari nafkah untuk kehidupan keluarganya, kalau bagi seorang wanita, diperbolehkan bekerja membantu mencari nafkah dengan syarat harus izin dan ridho suami, tidak meninggalkan tugas utama sebagai ibu dan istri, niat ibadah membantu keluarga, menjaga kehormatan sebagai wanita, dan berniat untuk mengamalkan ilmu dan kebaikan. Semoga Allah memberikan rezeki yang halal dan berkah kepada kita semua, Aamiin
https://www.facebook.com/infokajiantauhiid
Posting Komentar